Tersangka Bunuh Diri di Toilet Kejaksaan, Protokol Keamanan Terabaikan
Nampaknya Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memiliki nasib apes akhir-akhir ini. Bagaimana tidak, belum usai mengatasi masalah Djoko Tjandra (terpidana cessie Bank Bali) yang menyertakan Jaksa Pinangki Pupus Malasari dan mencari pemicu terbakarnya gedung penting, kali selanjutnya instansi adhyaksa didera masalah baru.
| Melakukan Pendaftaran di Situs Togel |
Salah seorang terduga berkaitan sangkaan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diketahui meninggal bunuh diri memakai pistol di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, pada Senin (31 Agustus 2020) malam.
Terduga itu sejenis kelamin lelaki, berinisial TN, serta berumur 53 tahun. Dia adalah bekas Kepala Tubuh Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, Bali, periode 2007-2011.
Sebelum meninggal, pada hari yang serupa, TN serta pengacaranya diberitakan tengah ikuti kontrol oleh penyidik di Kejati Bali. Mereka berdua tiba kesana pada jam 10.00 WITA. Sesudah proses kontrol usai, penyidik putuskan untuk meredam TN supaya ketentuan netral serta subjektif tercukupi.
Namun, saat akan dibawa ke rumah tahanan (rutan), TN minta izin pada penyidik untuk sholat, persisnya pada jam 12.00 WITA. Selesai dinanti, TN tidak segera kembali pada kantor Kejati Bali.
Rupanya, TN kabur. Hal tersebut diketahui sesudah dia dicari ke beberapa mushala paling dekat. Beberapa penyidik juga setuju untuk menangkapnya. Empat jam selanjutnya (jam 16.00 WITA), dia diamankan di rumah tinggalnya di wilayah Denpasar.
TN dibawa langsung ke kantor Kejati Bali. Tetapi sebelum dimasukkan pada rutan, dia diharuskan jalani rapid tes serta kontrol kesehatan yang lain terlebih dulu. Hasil rapid tes keluar dengan info "non-reaktif", dan keadaannya dipastikan baik.
Demikian ingin dibawa ke rutan, seputar jam 20.00 WITA, kembali lagi TN minta izin. Faktanya ingin ke toilet. Serta di saat itu dia bunuh diri memakai pistol dalam suatu tas kecil yang dia meminta dari pengacaranya. Pernah dibawa ke rumah sakit paling dekat, tetapi nyawanya tidak dapat ditolong.
Selanjutnya, sila baca artikel KOMPAS.com berikut: "Bukti Bekas Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri, Pernah Pulang serta Tembak Diri di Toilet Kejati Bali" serta "Urutan Terduga Bunuh Diri di Toilet Kejati Bali Versus Kejagung".
Kenapa masalah bunuh diri ini disebutkan untuk masalah baru buat Kejagung? Karena, penegakan mekanisme standard keamanan di semua kejaksaan harusnya dinyatakan berjalan dengan baik oleh Kejagung.
Bagaimana kemungkinan Kejati Bali jalankan mekanisme di bawah standard? Kenapa penyelamatan pada terduga demikian loyo? Tidakkah terduga semestinya dijaga bertambah ketat lagi sebab sempat melarikan diri?
